Hallo JPN izin bertanya perihal permasalahan pertanahan mengenai sengketa tumpang tindih sertifikat tanah, terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
penyelesaian kasus dapat dilakukan dengan upaya administratif yang dibagi menjadi dua yaitu :
1.Upaya Melalui Keberatan
(Keberatan diajukan tertulis kepada Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja)
2.Upaya Melalui Banding
Banding diajukan secara Tertulis kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan. Penyelesaian upaya banding oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Apabila upaya keberatan dan Banding tidak menyelesaikan dalam waktu 10 hari kerja, makan upaya keberatan dan upaya Banding dianggap dikabulkan dan selanjutnya Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja. (Pasal 77 dan 78 UU Nomor 30 Tahun 2014)
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila ada segala kekurangannya.