Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-06 15:39:46
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Selamat sore, saya ingin bertanya tentang pembagian warisan

ornag tua (ayah) teman saya telah meninggal dunia namun dia memiliki 2 orang istri dan masing-masing istrinya memiliki anak dari pernikahan mereka istri pertama memiliki anak 3 (2 laki-laki 1 perempuan) orang dan istri keduanya memiliki 2 (1 laki-laki & 1 peremuan) orang anak dan 3 orang cucu berjenis kelamin laki-laki.

saya ingin bertanya bagaimana pembagian warisan kepada masing anak dan cucunya.

Dijawab tanggal 2023-06-15 11:19:26+07

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya, mengenai pembagian warisan di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan hukum agama islam jika yang bersangkutan beragama islam, dapat juga memilih dengan menggunakan ketentuan hukum perdata Indonesia. Yang perlu diperjelas terlebih dahulu mengenai pertanyaan pembagian warisan yang diajukan oleh bapak/ ibu, menggunakan ketentuan apa? Apakah ketentuan hukum agama islam, ketentuan hukum perdata Indonesia atau ketentuan hukum adat.

Dalam pembahasan kali lebih fokus membahas ketentuan hukum perdata Indonesia dan ketentuan hukum agama islam, karena mengenai ketentuan hukum adat tergantung pada kearifan lokal masing-masing daerah.

Jika menggunakan ketentuan hukum perdata dalam pembagian warisan, jika yang bersangkutan beragama Kristen maka poligami tidak berlaku, karena dalam pernikahan orang yang beragama Kristen menganut asas monogami (satu pasangan untuk seumur hidup). Maka terdapat dua kemungkinan dalam kasus ini, yaitu kemungkinan pertama istri pertama masih hidup ketika dilakukan pemanggilan oleh pengadilan, dan kemungkinan kedua istri pertama dinyatakan diduga meninggal dunia.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, berdasarkan prinsip dalam KUH Perdata, golongan ahli waris yang dibagi menjadi empat golongan yaitu:

  1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Maka pada kasus di atas terhadap kemungkinan pertama yaitu jika istri pertama masih hidup, maka menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan bagiannya dengan anak, yakni 1/3 bagian untuk masing-masing.

Namun jika istri dalam perkawinan pertama diduga meninggal dunia berdasarkan pernyataan pengadilan (kemungkinan kedua), maka harta waris yang menjadi bagian istri pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan untuk pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil perkawinan pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari jumlah harta waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH Perdata.

Untuk perkawinan kedua, juga berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata harta waris dibagikan kepada istri yang masih hidup dan 1 anak laki-laki dengan porsi bagian yang sama yakni masing-masing mendapat ½ dari jumlah harta waris.

 

Lalu bagaimana ketentuan, jika yang bersangkutan beragama islam dan memilih ketentuan hukum perdata Indonesia? Maka menurut hemat kami hal tersebut dapat dilakukan dimana pengaturannya sama dengan ketentuan di atas, mengingat bahwa ketentuan hukum perdata Indonesia dalam hal pembagian warisan berdasarkan pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).

Untuk ketentuan pembagian dalam kasus di atas, jika yang bersangkutan beragama islam dan memilih ketentuan pembagian warisan menurut agama islam, maka pengaturannya diatur dalam Pasal 176-191 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Sebagaimana yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas:

1. Menurut hubungan darah:

a) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

b) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

 

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

 

Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda

 

Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah:

 

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
  4. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
  6. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

 

Maka, pada perkawinan pertama, apabila istri masih hidup, ia mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan bagian anak laki-laki 2:1 satu dengan anak perempuan.

 

Namun, jika istri dalam perkawinan pertama dinyatakan diduga meninggal dunia, maka pembagian harta waris berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama, dan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan berbanding 2:1 yakni 2/3 untuk anak laki-laki dan 1/3 untuk anak perempuan.

 

Pada perkawinan kedua, istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

 

Demikian, Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAJO
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No.1 Sengkang Kel. Bulupabbulu Kec Tempe Kab. Wajo
Kontak : 85240303420

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.