Selamat sore, saya ingin bertanya tentang pembagian warisan
ornag tua (ayah) teman saya telah meninggal dunia namun dia memiliki 2 orang istri dan masing-masing istrinya memiliki anak dari pernikahan mereka istri pertama memiliki anak 3 (2 laki-laki 1 perempuan) orang dan istri keduanya memiliki 2 (1 laki-laki & 1 peremuan) orang anak dan 3 orang cucu berjenis kelamin laki-laki.
saya ingin bertanya bagaimana pembagian warisan kepada masing anak dan cucunya.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya, mengenai pembagian warisan di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan hukum agama islam jika yang bersangkutan beragama islam, dapat juga memilih dengan menggunakan ketentuan hukum perdata Indonesia. Yang perlu diperjelas terlebih dahulu mengenai pertanyaan pembagian warisan yang diajukan oleh bapak/ ibu, menggunakan ketentuan apa? Apakah ketentuan hukum agama islam, ketentuan hukum perdata Indonesia atau ketentuan hukum adat.
Dalam pembahasan kali lebih fokus membahas ketentuan hukum perdata Indonesia dan ketentuan hukum agama islam, karena mengenai ketentuan hukum adat tergantung pada kearifan lokal masing-masing daerah.
Jika menggunakan ketentuan hukum perdata dalam pembagian warisan, jika yang bersangkutan beragama Kristen maka poligami tidak berlaku, karena dalam pernikahan orang yang beragama Kristen menganut asas monogami (satu pasangan untuk seumur hidup). Maka terdapat dua kemungkinan dalam kasus ini, yaitu kemungkinan pertama istri pertama masih hidup ketika dilakukan pemanggilan oleh pengadilan, dan kemungkinan kedua istri pertama dinyatakan diduga meninggal dunia.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, berdasarkan prinsip dalam KUH Perdata, golongan ahli waris yang dibagi menjadi empat golongan yaitu:
Maka pada kasus di atas terhadap kemungkinan pertama yaitu jika istri pertama masih hidup, maka menurut Pasal 852a KUH Perdata, disamakan bagiannya dengan anak, yakni 1/3 bagian untuk masing-masing.
Namun jika istri dalam perkawinan pertama diduga meninggal dunia berdasarkan pernyataan pengadilan (kemungkinan kedua), maka harta waris yang menjadi bagian istri pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan untuk pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil perkawinan pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari jumlah harta waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH Perdata.
Untuk perkawinan kedua, juga berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata harta waris dibagikan kepada istri yang masih hidup dan 1 anak laki-laki dengan porsi bagian yang sama yakni masing-masing mendapat ½ dari jumlah harta waris.
Lalu bagaimana ketentuan, jika yang bersangkutan beragama islam dan memilih ketentuan hukum perdata Indonesia? Maka menurut hemat kami hal tersebut dapat dilakukan dimana pengaturannya sama dengan ketentuan di atas, mengingat bahwa ketentuan hukum perdata Indonesia dalam hal pembagian warisan berdasarkan pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Untuk ketentuan pembagian dalam kasus di atas, jika yang bersangkutan beragama islam dan memilih ketentuan pembagian warisan menurut agama islam, maka pengaturannya diatur dalam Pasal 176-191 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Sebagaimana yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas:
1. Menurut hubungan darah:
a) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
b) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda
Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah:
Maka, pada perkawinan pertama, apabila istri masih hidup, ia mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan bagian anak laki-laki 2:1 satu dengan anak perempuan.
Namun, jika istri dalam perkawinan pertama dinyatakan diduga meninggal dunia, maka pembagian harta waris berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama, dan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan berbanding 2:1 yakni 2/3 untuk anak laki-laki dan 1/3 untuk anak perempuan.
Pada perkawinan kedua, istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.
Demikian, Terimakasih