Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 07:18:23
Pernikahan dan Perceraian
KASUS PENUMPUKKAN AKTA CERAI

Hallo jpn selamat pagi, saya ingin bertanya tentang masalah kasus penumpukkan akta cerai? 

Dijawab tanggal 2023-03-21 13:08:35+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tantang Peradilan Agama yang telah dua kali mengalami perubahan yaitu UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan putusan, termasuk menerbitkan Akta cerai. Pada awal berlakunya UU No 7 tahun 1989, Blanko Akta cerai dibuat dan dicetak oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama. Sebelum berlakunya sistem satu atap dibawah Mahkamah Agung RI, blanko akta cerai disiapkan oleh Dirbinbapera (nama Badilag sebelumnya), dan sekarang blanko akta cerai disiapkan secara terpusat oleh Direktorat Pembinaan Administari Badan Peradilan Agama dengan tujuan agar dokumen tersebut terkontrol dan seragam. Dalam cetakan blanko akta cerai terdapat nomor seri untuk menghindari pemalsuan Blanko Akta cerai.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Masyarakat makin mengetahui dan menyadari fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama, yang berimbas pada meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, baik itu dalam bidang perkawinan, kewarisan maupun Ekonomi Syariah. Secara kuantitas, perkara perkawinan mendominasi jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama, khususnya perkara cerai gugat dan perkara cerai talak, yang pada akhir proses ketika putusan dikabulkan serta berkekuatan hukum tetap (dalam perkara cerai gugat) atau setelah sidang ikrar talak (dalam perkara cerai talak), maka Pengadilan Agama (dalam hal ini Panitera) wajib menerbitkan/mencetak Akta Cerai, terlepas dari apakah akta cerai itu akan diambil ataupun belum/tidak diambil oleh para pihak berperkara. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukkan Akta Cerai, mengingat beberapa tahun terakhir PA Gorontalo menangani ribuan perkara setiap tahunnya, terbanyak di Provinsi gorontalo dan terus mengalami peningkatan jumlah perkara dari tahun ke tahun.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.