Min tanya dong, nikah siri itu apakah sama dengan nikah adat?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Nikah siri merupakan perkawinan yang dipandang sah menurut agama, namun tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif Indonesia (UU Perkawinan) (Elimartati 2015, 128)
Di samping segala persyaratan formil sebagaimana yang telah disyaraiatkan oleh agama, terdapat kaidah adat istiadat hidup dimasyarakat tentunya tidak bertentangan ketentuan tambahan yang terdapat dalam Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur secara administratif sebuah proses pemikahan yaitu pencatatan penikahan oleh instansi pencatat nikah (KUA).
Pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan baik itu secara adat asal sesuai dengan ketentuan hukum agama masing-masing pemeluknya menurut aturan UU Perkawinan dalam pasal 2 ayat (1) adalah sah, sebab pernikahan tersebut dilakukan menurut kaidah hukum agama masing-masing sehingga memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Namun pernikahan siri tentunya telah melanggar ketentuan
pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan menimbulkan berbagai permasalahan baik kepada suami-isteri nikah siri maupun bagi anak dikemudian hari.
Akibat Hukum Pernikahan Siri dengan pencatatan menyatakan bahwa peristiwa perkawinan tersebut memang ada dan terjadi, artinya perkawinan itu eksis dan ada di Masyarakat. jadi semata-mata bersifat administrative. Sedangkan tentang sahnya perkawinan dalam UU Perkawinan Pencatatan perkawinan tidaklah menentukan sahnya perkawinan dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 1 telah menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan secara adat menurut kaidah hukum masing-masing agama dan kepercayaannya Namun demikian, pernikahan siri akan merugikan pihak isteri dan anak hasil pernikahan siri, di antaranya :
1) Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami. tidak dapat menutut nafkah yang tidak diberikan oleh suaminya.
2) Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat,dan tidak mempunyai kekuatan hukum
3) Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan) dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak tercatat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
4) Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status yang jelas, tidak memperoleh akta kelahiran karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah atau buku nikah.
5) Istri tidak memperoleh hak-haknya secara materi seperti dapat tunjangan istri bagi pegawai Negeri atau karyawan swasta, apabila suami meninggal tidak mendapat tunjangan kematian seperti asuransi, dana santunan dan lain-lainya.
6) Apabila terjadi perceraian atau kematian suami, maka istri tidak dapat menutut atau memperoleh tunjangan perkawinan dari tunjangan pensiun suami, harta bersama, dan waris, serta hak-hak yang ditimbulkan karena kematian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.