Bagaimana cara membalik nama sebuah tanah hasil pembagian harta gono gini, apabila yang mendapatkan harta gono gini tersebut adalah adik saya selaku istri namun tanah tersebut masih atas nama mantan adik ipar saya?
Halo Siti Yuliatin,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur perihal harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan ini terdiri dari harta bawaan dan harta bersama.
Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.
Lalu harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, penggunaan harta bersama juga haruslah dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Harta Bersama jika terjadi perceraian, harta bersama haruslah dibagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo.Putusan MA Nomor 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.
Jadi, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Berkaitan dengan kasus di atas, jika hakim telah memutuskan bahwa istri berhak atas tanah maka putusan hakim tersebut harus dilaksanakan.
Jadi, benar adanya bahwa sertifikat tanah merupakan hal untuk membuktikan kepemilikan sebuah tanah. Apabila tanah tersebut semulanya atas nama suami maka harus dilakukan balik nama (peralihan hak).
Pada dasarnya peralihan hak ini menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.