Halo JPN.. Selamat siang
saya ingin bertanya mengenai adik perempuan saya dan suaminya telah meninggal dunia , namun pada saat masih hidup adik saya dan suaminya mengadopsi seorang anak, setelah keduanya meninggal terjadi perebutan warisan milik adik saya dan suaminya oleh anak angkat dan pihak dari keluarga suami dari adik saya. yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum nya hak waris anak adopsi.
Halo Minatul, terima kasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat yaitu sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam, Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.