Kasus warga tionghoa
Punya istri 2, sama-sama punya anak, tidak mempunyai surat nikah keduanya, suaminya sudah meninggal, tanah belum punya SKT mau dibuat atas nama istri kedua, bagaimana penyelesaian menurut hukum yg berlaku di NKRI
Selamat Sore Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Kami JPN Kejaksaan Neger Belitung. sebelumnya kita akan menjelaskan pengertian Perkawinan.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974)
Bahwa apabila warga tionghoa yang dimaksud bukan beragama islam maka tunduk dengan hukum waris perdata saat ini (BW / KUHPerdata). Sebelumnya perlu diketahui siapa saja yang berhak atas tanah tersebut, maka perlu adanya akta hak yang mewarisi.
selanjutnya dalam Pasal 832 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Buku II tentang Barang - Bab XII Pewarisan Karena Kematian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum.
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Berdasarkan penjelasan diatas, istri kedua tersebut dapat mengajukan SKT apabila termasuk dalam akta hak mewarisi dan termasuk dalam orang yang berhak menjadi ahli waris sebagaimana dalam Pasal 832 KUHPerdata.
terkait akta hak mewarisi atau surat ahli waris dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 Tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris, surat keterangan waris golongan keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris.
demikian jawaban yang dapat kami berikan semoga bermanfaat. Apabila bapak/ibu belum jelas dengan jawaban dari kami atau bapak/ibu ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung. terimakasih.