Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 10:04:45
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Saya seorang perempuan mempunyai pasangan seorang pria beda agama. saya ingin menikah tetapi beda agama. apa saja sih yang menjadi syarat sahnya perkawinan secara hukum nasional?

Dijawab tanggal 2023-03-17 16:41:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agar kepercayaan itu Ayat (2)  disebutkan pula: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TENGAH
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Palangka Raya
Kontak : 082323658254

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.