Saya seorang perempuan mempunyai pasangan seorang pria beda agama. saya ingin menikah tetapi beda agama. apa saja sih yang menjadi syarat sahnya perkawinan secara hukum nasional?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agar kepercayaan itu Ayat (2) disebutkan pula: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.