Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 11:15:33
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

1.Apakah perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diperbolehkan, dan apa saja syarat yang diperlukan?

2. Apabila diperbolehkan, apakah anak tersebut dinyatakan cakap hukum dhi beberapa ketentuan pengambilan pembiayaan di perbankan dikatakan “usia minimal 19 tahun atau sudah menikah”

Dijawab tanggal 2023-04-04 11:37:47+07
  1. Pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat diasumsikan Batasan umur dalam melakukan perkawinan adalah 19 (Sembilan belas) tahun untuk lelaki dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita. 

    Namun demikian dalam hal akan dilakukan perkawinan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya belum memenuhi Batasan umur sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka perkawinan tersebut tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

    Adapun syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua dari masing-masing pihak dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sesuai dengan agama dan kepercayaan dari calon mempelai.
     
  2. Dalam hal telah menikah dan akan melakukan pengambilan pembiayaan di bank, maka hal tersebut diperbolehkan mengingat yang bersangkutan telah dianggap cakap hukum.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.