1.Apakah perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diperbolehkan, dan apa saja syarat yang diperlukan?
2. Apabila diperbolehkan, apakah anak tersebut dinyatakan cakap hukum dhi beberapa ketentuan pengambilan pembiayaan di perbankan dikatakan “usia minimal 19 tahun atau sudah menikah”