saya ingin bertanya terkait pembubaran Perusahaan. Apakah sebuah Perusahaan yang dalam proses pembubaran Masih dapat melakukan perbuatan Hukum? Dan apakah Perusahaan yang melakukan pembubaran Masih berstatus badan Hukum? Mohon penjelasannya. Terima Kasih
Halo, Ardiansyah
Selamat Siang, Terimakasih telah mengajukan pertanyaan, Suatu perusahaan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal terjadinya pembubaran perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka pada pasal 2 menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dinaksud pada ayat 1 wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Demikian Jawaban dari Kami, Terimakasih.