Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 10:45:09
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

saya ingin bertanya terkait pembubaran Perusahaan. Apakah sebuah Perusahaan yang dalam proses pembubaran Masih dapat melakukan perbuatan Hukum? Dan apakah Perusahaan yang melakukan pembubaran Masih berstatus badan Hukum? Mohon penjelasannya. Terima Kasih 

Dijawab tanggal 2023-04-11 13:28:21+07

Halo, Ardiansyah

Selamat Siang, Terimakasih telah mengajukan pertanyaan, Suatu perusahaan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal terjadinya pembubaran perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka pada pasal 2 menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dinaksud pada ayat 1 wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.

Demikian Jawaban dari Kami, Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.