Dijawab tanggal 2023-03-28 12:06:28+07
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang telah di ajukan oleh bpk/ibu, tentang bagaimana cara pembagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum islam dan hukum perdata.
Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Pembagian warisan menurut Islam berpedoman pada surat An-Nisa ayat 11-12. Tak hanya itu, hukum waris ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang membahas mengenai penggolongan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan hubungan darah. Berikut beberapa penggolongan ahli waris yang dimaksud:
- Ahli waris dari golongan laki-laki: Kakek, ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak paman, dan laki-laki yang memerdekakan budak.
- Ahli waris dari golongan perempuan: Nenek, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, istri, dan wanita yang memerdekakan budak.
Berikut merupakan pembagian harta warisan menurut hukum Islam dan sesuai dengan instruksi Presiden:
- "Warisan 1/2 bagian berhak diberikan kepada anak perempuan tunggal."
- 2/3 warisan berhak diberikan untuk anak perempuan berjumlah dua atau lebih.
- Jika terdapat anak laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya 2:1 antara laki-laki dibandingkan perempuan.
- 1/3 bagian diberikan kepada ayah apabila tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/6 apabila memiliki anak.
- 1/3 bagian diberikan kepada ibu, jika tidak mempunyai anak, dan 1/6 apabila mempunyai anak atau lebih dari dua saudara.
- 1/3 bagian untuk ibu setelah diambil janda atau duda, jika bersama dengan ayah.
- 1/2 bagian untuk duda, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan 1/4 bagian jika ada anak.
- 1/4 bagian untuk janda, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan 1/8 jika ada anak.
- 1/6 bagian untuk saudara laki-laki dan perempuan seibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.
- 1/2 bagian untuk saudara perempuan seayah, apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Jika, jumlahnya lebih dari 2 orang, maka pembagiannya menjadi 2/3.
Perhitungan Waris Menurut Hukum Perdata
Perhitungan warisan hukum perdata berpedoman pada Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau hukum perdata barat yang menyebutkan bahwa pembagian harta warisan tidak bisa dilakukan saat pemilik harta masih hidup, baru bisa dilakukan ketika beliau sudah tiada. Beberapa orang yang berhak menjadi ahli waris:
- Golongan 1: Keluarga pada garis keturunan lurus ke bawah, yaitu suami atau istri, anak-anak, dan keturunan.
- Golongan 2: Keluarga pada garis keturunan lurus ke atas, yaitu orangtua, saudara dan keturunannya.
- Golongan 3: Kakek, nenek, dan leluhur.
- Golongan 4: Anggota keluarga pada garis keturunan ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Pembagian warisan berdasarkan hukum perdata tidak terlalu rumit, sehingga cara menghitung warisan pada hukum ini lebih mudah. Berikut merupakan ketentuan porsi pembagian harta waris menurut hukum perdata:
- "1/4 bagian untuk suami atau istri dan anak-anaknya."
- 1/4 bagian diberikan kepada orangtua, saudara, dan keturunan saudara apabila pewaris belum menikah.
- 1/2 bagian untuk keturunan garis ayah dan 1/2 bagian untuk keturunan garis ibu, apabila pewaris tidak punya saudara kandung.
- 1/2 bagian untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan atas.
Semoga penjelasan yang kami berikan dapat memberikan manfaat,apabila masih ada yang kurang jelas silahkan datang langsung menemui kami pada pos pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sekian Terimakasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177