Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-16 14:01:07
Hukum Waris
AHLI WARIS

bagaimana jika pewaris memiliki hutang lebih banyak dari harta yang di wariskan.,apakah ahli waris harus membayar hutang yang di tinggalkan pewaris.? mohon di jelaskan menurut hukum dan undang undang yang berlaku

Dijawab tanggal 2023-05-24 21:09:19+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Merujuk pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Namun, Pasal 1045 KUHPerdata menyebutkan “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPerdata).

Sedangkan bagi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1100 KUHPerdata). 

Khusus bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara lebih rinci mengatur mengenai keadaan bila warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris. Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris.

Jadi, pada dasarnya, dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat  secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.