Izin menjelaskan mengenai permasalahannya.
Mengenai pengelolaan Tanah atas hak kekayaan alam, bagaimana untuk pengelolaan tanah atas kekayaan alam yang ada di daerah poboya dan dongi-dongi yang mana di daerah tersebut ada pertambangan yang mungkin itu adalah sesuatu yang berada di daerah yang disekitaran penduduk.
Dan yg saya pertanyakan kan ialah tanah tersebut apakah milik negara atau mungkin tanah warga yang kemudian di jadikan pertambangan?
dan bagaimana hukumnya jika mengelola tanah atas kekayaan alam apakah dapat merugikan hasil kekayaan alam sendiri dan apakah hal tersebut orang lain atau subjek lain tidak merasa di rugikan di karenakan ada hal tersebut.
Bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan dari pemerintah dari mulai tahap awal eksplorasi sampai dengan produksi dan sampai dengan reklamasi. Dan pemegang izin pertambangan tersebut harus menyelesaikan atau mengganti rugi apabila didalam izin yg diberikan tersebut terdapat hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Disamping itu pemegang izin juga wajib membayar kepada negara pajak,-pajak, penerimaan negara bukan pajak. Selain itu juga ada kewajiban corporate social respinsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan yang merupakan amanat undang undang perseroan terbatas yang ditujukan untuk mensyarakat sekitar areal tambang