Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-03 07:34:07
Hukum Waris
PERMASALAHAN HUKUM WARIS

Ada sebuah keluarga bersaudara ber-3 dari yang pertama mempunya anak 3 perempuan(2) laki-laki (1), Yang kedua mempunya anak 3: Perempuan (1), Laki-laki(2) dan Yang ketiga tidak mempunyai anak. Kemudian yang ketiga ini mengangkat anak dari saudara yang ke-2, yaitu anak laki-laki yang paling terakhir beberapa bulan kedepan mereka ini mengangkat anak lagi dari sepupu istrinya. bagaimana penyelesaian Permasalahan ini di dalam hukum waris:

  1. apakah anak angkat yang pertama mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya atau mendapatkan hak waris dari ayah angkatnya saja atau bahkan mendapatan hak waris dari kedua org tua kandung dan orang tua angkat??
  2. apakah anak angkat kedua ini mendapatkan full hak waris dari orang tua angkatnya atau hak waris ini di bagi rata dengan anak angkat yang pertama??
Dijawab tanggal 2023-04-04 11:25:46+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Tentunya untuk memberikan jawaban yang pasti kami memerlukan data - data yg lebih spesifik guna analisis lebih lanjut, namun kami akan mencoba menjawab berdasarkan pertanyaan saudara. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Tergantung dari sah atau tidaknya pengangkatan anak yang telah dilakukan.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, sebagaimana diubah UU No.35 Tahun 2014 menganut prinsip the best interest of the child, untuk kepentingan terbaik si anak. Berkaitan dengan hak waris, Pasal 39 UU Perlindungan Anak penting untuk dicatat: Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 yang berlaku untuk golongan Tionghoa. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

dan telah tertera didalam Pasal 1 Angka (9) UU Perlindungan Anak bahwa “Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GIANYAR
Alamat : Kejaksaan Negeri Gianyar Jl. Clung Wanara No.12A, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
Kontak : 895382076756

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.