Bagaimana syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Syarat perkawinan diatur dalam pasal 6-12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, syarat-syarat perkawinan terbagi menjadi syarat- syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (Formal). Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan.Syarat intern terdiri dari: 1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan). 2. Harus mendapat izin dari kedua orang tua, bilamana masing- masing calon belum mencapai umur 21 Tahun (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan). 3. Bagi Pria harus sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 Tahun , kecuali ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua belah pihak (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan). 4. Laki-laki hanya dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita saja. Perkawinan sejenis kelamin adalah dilarang oleh hukum. Sedangkan syarat-syarat Ekstern dalam suatu perkawinan terdiri dari: 1 .Laporan 2. Pengumuman 3. Pencegahan 4. Pelangsungan