Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 14:03:50
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DINI

bagaimana hukum menikah di usia dini

Dijawab tanggal 2023-03-09 14:09:17+07

untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu calon suami/istri dibawah 19 tahun, pada dasarnya harus mendapatkan izin kedua orangtua agar dapat melangsungkan pernikahan. Meski demikian pernikahan usia dini masih dimungkinkan yaitu dengan cara orangtua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERUYAN
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Kontak : 81222225437

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.