bagaimana hukum menikah di usia dini
untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu calon suami/istri dibawah 19 tahun, pada dasarnya harus mendapatkan izin kedua orangtua agar dapat melangsungkan pernikahan. Meski demikian pernikahan usia dini masih dimungkinkan yaitu dengan cara orangtua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.