Pembagian harta warisan apakah sebaiknya dilakukan di awal setelah mayit meninggal atau bisa dilakukan kapan saja? Apakah juga ada batas atau jangka waktu untuk membagikan harta warisan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Tradisi menyatukan harta waris dua orang pewaris yang telah meninggal dunia semuanya tanpa membeda-bedakan berapa jumlah harta waris masing-masing pewaris telah melanggar asas individual yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum waris islam. Maksud dari pada asas individual ini adalah harta waris dari pewaris yang telah diterima oleh ahli warisnya, dapat dimiliki secara individu perorangan. Jadi, bagian-bagian setiap ahli waris tidak terikat dengan ahli waris lainnya, tidak seperti dalam hukum adat di mana ada bagian yang sifatnya tidak dapat dimiliki secara perorangan, namun hanya dapat dimiliki secara kelompok (komunal).
Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut. Oleh karena itu, selama tidak menimbulkan kerugian ahli waris lainnya, maka hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam. Dengan demikian, menurut ketentuan di atas tersebut apabila dilakukan dengan tepat, maka tidak ada ahli waris yang akan terganggu atau teraniaya hak- haknya. Sehingga menghindari untuk terjadi konflik internal dalam keluarga. Sehingga dapat menimbulkan maghfirah dan menjauhkan mudharat bagi umat muslim khususnya ahli waris.