Selamat pagi bapak/ibu JPN.
Mohon izin saya ingin bertanya apa saja hal-hal yang dapat mengakibatkan sebuah pernikahan dibatalkan?
Terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN Kantor Kejaksaan Ngeri Kepulauan Yapen. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perkawinan, termasuk di dalamnya mengenai Pembatalan Perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, maka bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang hendak melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Demikian juga bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam yang hendak melaksanakan perkawinan, maka yang menjadi dasar pelaksanaan perkawinan adalah ketentuan-ketentuan tentang perkawinan yang telah diatur menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa jika syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Batalnya suatu per kawinan atau perkawinan dapat dikatakan batal dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan dalam pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu sebagai berikut :
1. Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;
2. Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah;
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;
5. Ketika perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri;
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen secara gratis.