Paman saya pernah menikah kemudian bercerai dengan istri pertamanya dan mempunyai satu orang anak, saat itu ekonomi paman saya tidak stabil. Kemudian menikah dengan seorang wanita barulah ekonomi mulai membaik dan dikaruniai 2 anak. Saat paman saya meninggal, anak dari istri pertama sudah mendapatkan warisan dari paman dan anak dari istri kedua mengalah tidak mendapatkan warisan. Setelah istri kedua paman saya meninggal barulah warisan dari istri kedua dibagikan kepada 2 anaknya. Tetapi anak dari istri pertama menuntut hak warisan kepada istri kedua dengan menyatakan dia memiliki hak dan kewajiban. Apa benar bahwa anak dari istri pertama masih memiliki hak warisan dari kekayaan ibu tirinya, padahal sudah mendapatkan hak waris dari ayahnya? Dan keluarga paman saya tersebut beragama Islam.
Golongan Ahli Waris
Berdasarkan hukum waris Islam, pada intinya kematian seseorang menyebabkan berakhirnya status seseorang sebagai subjek hukum. Sehingga, segala hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya
Berdasarkan Pasal 171 huruf C KHI menyatakan:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Tetapi ada ketentuan kriteria seorang terhalang menjadi ahli waris, apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
Adapun ahli waris terbagi menjadi dua kelompok ahli waris, yaitu:
1.Menurut hubungan darah, yang dibagi menjadi:
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Dalam hal semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kewajiban Ahli Waris dan Harta Waris
Yang dapat diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris adalah harta waris yang berupa harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya yang terdiri dari harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Selain itu, perlu Anda ketahui, ada pula kewajiban ahli waris terhadap pewaris yaitu :
Hukum Waris Anak Tiri
Menjawab pertanyaan anda, terkait kasus anak dari mantan istri paman anda yang meminta jatah warisan dari istri kedua paman anda (ibu tiri dari anak tersebut), maka jika ditinjau dari kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) KHI sebagaimana disebutkan sebelumnya, anak dari mantan istri paman anda tidak berhak atas harta warisan dari istri kedua paman anda (ibu tirinya) karena tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan si pewaris.
Namun sebagai informasi, kepada anak tiri hukumnya mubah (boleh) untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta waris yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 dari harta waris orang tua tiri. Jika wasiatnya melebihi 1/3 harta waris, maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris