Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 08:26:41
Pernikahan dan Perceraian
BOLEHKAH ANAK TIRI MENUNTUT WARISAN DARI IBU TIRI

Paman saya pernah menikah kemudian bercerai dengan istri pertamanya dan mempunyai satu orang anak, saat itu ekonomi paman saya tidak stabil. Kemudian menikah dengan seorang wanita barulah ekonomi mulai membaik dan dikaruniai 2 anak. Saat paman saya meninggal, anak dari istri pertama sudah mendapatkan warisan dari paman dan anak dari istri kedua mengalah tidak mendapatkan warisan. Setelah istri kedua paman saya meninggal barulah warisan dari istri kedua dibagikan kepada 2 anaknya. Tetapi anak dari istri pertama menuntut hak warisan kepada istri kedua dengan menyatakan dia memiliki hak dan kewajiban. Apa benar bahwa anak dari istri pertama masih memiliki hak warisan dari kekayaan ibu tirinya, padahal sudah mendapatkan hak waris dari ayahnya? Dan keluarga paman saya tersebut beragama Islam.

Dijawab tanggal 2023-05-17 17:15:07+07

Golongan Ahli Waris

Berdasarkan hukum waris Islam, pada intinya kematian seseorang menyebabkan berakhirnya status seseorang sebagai subjek hukum. Sehingga, segala hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya

Berdasarkan Pasal 171 huruf C KHI menyatakan:

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

 

Tetapi ada ketentuan kriteria seorang terhalang menjadi ahli waris, apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Adapun ahli waris terbagi menjadi dua kelompok ahli waris, yaitu:

1.Menurut hubungan darah, yang dibagi menjadi:

  • golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Dalam hal semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

 

Kewajiban Ahli Waris dan Harta Waris

Yang dapat diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris adalah harta waris yang berupa harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya yang terdiri dari harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Selain itu, perlu Anda ketahui, ada pula kewajiban ahli waris terhadap pewaris yaitu :

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan utang baik berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak;
  5. bertanggung jawab terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

 

Hukum Waris Anak Tiri

Menjawab pertanyaan anda, terkait kasus anak dari mantan istri paman anda yang meminta jatah warisan dari istri kedua paman anda (ibu tiri dari anak tersebut), maka jika ditinjau dari kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) KHI sebagaimana disebutkan sebelumnya, anak dari mantan istri paman anda tidak berhak atas harta warisan dari istri kedua paman anda (ibu tirinya) karena tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan si pewaris.

Namun sebagai informasi, kepada anak tiri hukumnya mubah (boleh) untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta waris yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 dari harta waris orang tua tiri. Jika wasiatnya melebihi 1/3 harta waris, maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG UTARA
Alamat : Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Kontak : 82269310894

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.