Asswrwb, nama saya Karngad kerja di suatu perusahaan, kemudian ada perusahaan lain memesan barang ke perusahaan saya, barang sudah diterima namun pembayarannya tidak kunjung selesai
Dalam KUHPerdata utang piutang dilakukan dengan perjanjian pinjam yaitu Pasal 1754 KUHPerdata, namun dalam praktik pelaksanaannya banyak terjadi peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur, keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi, dimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata : bahwa si berutang dinyatakan lalai / cidera janji apabila ia dengan surat perintah / dengan sebuah akta sejenis (somasi) / berdasarkan dari perikatan sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan
Bahwa dalam kasus Sdr. Karngad dimaksud dapat dinyatakan sebagai kasus wanprestasi, dimana pihak perusahaan Sdr. Karngad dapat mengajukan gugatan secara perdata, selain itu Sdr. Karngad juga dapat melaporkan hal tersebut secara pidana atas Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan apabila memenuhi unsur Pasal 378 KUHP / Pasal 372 KUHP
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin