Halo JPN, saya ingin menanyakan apa hukumnya jika istri menikah lagi dalam status belum bercerai?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
bahwa jika seorang wanita ingin menikah lagi, maka wanita tersebut harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, wanita tersebut harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami, di mana hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.