Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 14:49:54
Pernikahan dan Perceraian
ISTRI MENIKAH LAGI DALAM STATUS BELUM BERCERAI

Halo JPN, saya ingin menanyakan apa hukumnya jika istri menikah lagi dalam status belum bercerai?

Dijawab tanggal 2023-03-10 14:55:00+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

bahwa jika seorang wanita ingin menikah lagi, maka wanita tersebut harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Setelah bercerai pun, wanita tersebut harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami, di mana hal ini tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TASIKMALAYA
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Kota Tasikmalaya
Kontak : 81394250950

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.