Dijawab tanggal 2023-05-30 13:18:59+07
- Yang dimaksud dengan perkawinan campuran menurut Pasal S7 UU Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewargaan Indonesia.
- Bahwa Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia yang dilakukan di Indonesia, dilakukan menurut Hukum Indonesia dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat yang ditentukan di dalam UU Perkawinan telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
- Resiko Perkawinan campuran berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan RI menyatakan : Perempuan Warga Indonesia yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan istri mengikuti Warga Negara Suami sebagai akibat perkawinan.
- Jika Perempuan ingin tetap mempertahankan status status Warga Negara Indonesia, dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat/Perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293