Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-30 11:04:47
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM PERKAWINAN

Assalamu'alaikum saya seorang WNI yang bekerja di suatu perusahaan swasta di Indonesia saya akan menikah dengan warga negara asing yang bekerja di Indonesia yang ingin saya tanyakan bagaimanakah hukumnya perkawinan beda warga negara/perkawinan campuran? 

Dijawab tanggal 2023-05-30 13:18:59+07
  • Yang dimaksud dengan perkawinan campuran menurut Pasal S7 UU Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewargaan Indonesia.
  • Bahwa Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia yang dilakukan di Indonesia, dilakukan menurut Hukum Indonesia dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat yang ditentukan di dalam UU Perkawinan telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
  • Resiko Perkawinan campuran berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan RI menyatakan : Perempuan Warga Indonesia yang kawin dengan laki-laki Warga Negara Asing kehilangan kewarganegaraan istri mengikuti Warga Negara Suami sebagai akibat perkawinan.
  • Jika Perempuan ingin tetap mempertahankan status status Warga Negara Indonesia, dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat/Perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.   

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.