Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-04 07:30:45
Hutang Piutang
PERIKATAN HUTANG PIUTANG DENGAN ORANG LAIN

berkonsultasi terkait saya memiliki perikatan hutang piutang dengan orang lain namun tidak tertulis dan orang yang berhutang tersebut tidak mau membayar hutangnya dan saya memiliki keinginan untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan, dan saya menanyakan terkait cara membuktikan perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan.  

Dijawab tanggal 2023-07-05 06:38:49+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN .

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perlu diketahui bahwa di dalam hukum acara perdata, sebagai hukum formil yang mengatur bagaimana cara menegakkan hukum perdata materiil, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”). Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:

a. Bukti tulisan,

b. Bukti dengan saksi,

c. Persangkaan,

d. Pengakuan, dan

e. Sumpah.

Perlu juga mengingatkan adanya ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi:

Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang hal.

Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338 KUH Perdata). 

Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Dalam hal ini, saya akan mengambil contoh perjanjian utang-piutang secara lisan.

Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (vide: Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan.

Untuk itu, jika seorang pihak (Penggugat) ingin mendalilkan mengenai adanya suatu suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut.

Sebagai gambaran untuk yang bersangkutan, dalam hal seorang Penggugat mengajukan saksi untuk menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka dikenal prinsip Unus Testis Nullus Testis, yang ditegaskan dalam Pasal 1905 KUH Perdata sebagai berikut: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”

Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Vide: Pasal 176 HIR) atau dalam hal adanya persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut.

Bahwa untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian dalam persidangan, terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti yaitu minimal dua alat bukti, atau setidak-tidaknya paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Vide: Pasal 176 HIR) atau dalam hal adanya persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut.

 

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MALUKU TENGGARA BARAT
Alamat : Jl. Ir. Soekarno Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kontak : 82317659427

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.