Supported by JAMDATUN
Kamis, 03 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 14:32:54
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Apakah yang dimaksud pembatalan perkawinan dan apa peran Jaksa dalam proses pembatalan perkawinan ? 

Terima kasih 

Dijawab tanggal 2023-03-21 14:41:08+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang 

menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordercleckared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak  pernah  ada  (never existed) Sehingga pengertian pembatalan perkawinan dapat disimpulkan : 

-    Bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force);

-    Dengan sendirinya dianggap  tidak  pernah ada (never existed);

-    Laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin.

Dengan demikian, pembatalan perkawinan berbeda dengan pencegahan perkawinan dan perceraian. Pencegahan perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana (perkawinan belum terjadi). Perceraian merupakan pembubaran perkawinan  yang  sah  dan telah ada (perkawinan sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Sedang kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, perkawinan tersebut mengandung cacat formil dan materiil, sehingga karenanya          perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan di dalam  UU Perkawinan,  secara limitatif diatur dalam  Pasal  22 sampai 28 dan Pasal 37 dan 38 PP Nomor 9 Tahun  1975  tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974.

Kemudian apa peran jaksa dalam proses pembatalan perkawinan ?

Jaksa merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Lalu, bagaimana kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan menurut undang-undang dan bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut bahwa berdasarkan penjelasan pasal 26 ayat (1), jaksa merupakan salah salah satu pihak yang memiliki kedudukan dan wewenang dalam pembatalan perkawinan. Yaitu sebagai pemohon atau penggugat. Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam undang-undang No. 16 tahun 2004. Di antaranya dalam bidang perdata, jaksa dapat bertindak sebagai kuasa khusus. Ini pun tidak secara detail dijelaskan tentang tugas dan kedudukannya dalam pembatalan perkawinan. Dalam pandangan hukum Islam, istilah jaksa memang tidak dikenal.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.