Apakah yang dimaksud pembatalan perkawinan dan apa peran Jaksa dalam proses pembatalan perkawinan ?
Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang
menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordercleckared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed) Sehingga pengertian pembatalan perkawinan dapat disimpulkan :
- Bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force);
- Dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (never existed);
- Laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin.
Dengan demikian, pembatalan perkawinan berbeda dengan pencegahan perkawinan dan perceraian. Pencegahan perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana (perkawinan belum terjadi). Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada (perkawinan sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Sedang kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, perkawinan tersebut mengandung cacat formil dan materiil, sehingga karenanya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan di dalam UU Perkawinan, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28 dan Pasal 37 dan 38 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974.
Kemudian apa peran jaksa dalam proses pembatalan perkawinan ?
Jaksa merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Lalu, bagaimana kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan menurut undang-undang dan bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut bahwa berdasarkan penjelasan pasal 26 ayat (1), jaksa merupakan salah salah satu pihak yang memiliki kedudukan dan wewenang dalam pembatalan perkawinan. Yaitu sebagai pemohon atau penggugat. Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam undang-undang No. 16 tahun 2004. Di antaranya dalam bidang perdata, jaksa dapat bertindak sebagai kuasa khusus. Ini pun tidak secara detail dijelaskan tentang tugas dan kedudukannya dalam pembatalan perkawinan. Dalam pandangan hukum Islam, istilah jaksa memang tidak dikenal.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.