Saya ingin membeli tanah SHM di atas tanah hak pengelolan, apakah tanah itu aman jika saya membelinya? lalu apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik saya kedepannya?
selamat sore, terima kasih atas pertanyaannya.
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. (Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa HPL berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri. Untuk HPL yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sedangkan HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat. (Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa pemegang HPL memiliki kewenangan salah satunya, yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau Sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Berdasarkan Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.
Bahwa pada Pasal 14 Ayat (1) huruf e PP Nomor 18 Tahun 2021, hak pengelolaan hapus karena diberikan hak milik. Dengan demikian, tanah HPL yang diberikan dengan dengan hak milik, maka bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Apabila suatu tanah telah memiliki SHM maka HPL telah dilepaskan atau dihapuskan.
demikian jawaban dari Kami, apabila saudara/i masih ada yang ingin ditanyakan dapat mengunjungi posko JPN Kejaksaan Negeri Karawang.