Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-09 10:40:28
Pertanahan
PERTANAHAN

Saya ingin membeli tanah SHM di atas tanah hak pengelolan, apakah tanah itu aman jika saya membelinya? lalu apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik saya kedepannya? 

Dijawab tanggal 2023-08-10 16:17:14+07

selamat sore, terima kasih atas pertanyaannya.

Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. (Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah).

 

Bahwa HPL berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.  Untuk HPL yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sedangkan HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat. (Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah).

 

Bahwa pemegang HPL memiliki kewenangan salah satunya, yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau Sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

 

Berdasarkan Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

 

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (1) huruf e PP Nomor 18 Tahun 2021, hak pengelolaan hapus karena diberikan hak milik. Dengan demikian, tanah HPL yang diberikan dengan dengan hak milik, maka bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Apabila suatu tanah telah memiliki SHM maka HPL telah dilepaskan atau dihapuskan. 

demikian jawaban dari Kami, apabila saudara/i masih ada yang ingin ditanyakan dapat mengunjungi posko JPN Kejaksaan Negeri Karawang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARAWANG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R Soeprapto no 4 Karawang Barat, Kab. Karawang.
Kontak : 81296472048

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.