Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-13 10:10:09
Hukum Waris
PEMBAGIAN HAK WARIS

bagaimana kedudukan dan hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam dan bagaimana cara mendapatkan bagian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam?... Dan Bagaimanakah menurut hukum Islam, antara hak waris anak kandung laki-laki dengan anak tiri perempuan yang kedua orang tua (ayah dan ibu) sudah meninggal dunia. Apakah antara keduanya haknya sama?.. kalau berbeda cara pembagiannya bagaimana?…

Dijawab tanggal 2023-05-11 13:20:50+07

Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, disimpulkan: 
1. Anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan suami atau istri dari perkawinan sebelumnya. Yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibu-nya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibu-nya. Status sebagai anak tiri tidak menghilangkan hak waris anak tiri sebagai anak kandung dari ayah atau ibu kandung-nya yang membawa anak tiri kedalam perkawinan yang baru, serta kedudukan anak tiri dalam hak waris juga diakui secara hukum waris Islam sebagai Hijab Nuqshan (Penghalang yang berakibat berkurangnya bagian ahli waris). 
2. Anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats). Tetapi dengan menggunakan alternatif lain dalam hukum waris Islam, anak tiri tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, sebagai anak bawaan dari ayah dan ibu kandung-nya. Dan dalam hukum waris Islam, anak tiri bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandung-nya yang baru (keluarganya yang baru) dengan cara Qiyas dan Wasiat Wajibah sebesar 1/3.


Dalam syariah Islam, yang mendapat warisan hanya anak kandung saja. Sedangkan anak tiri, jelas tidak mendapat warisan. Karena anak tiri pada hakikatnya bukan anaknya, melainkan anak orang lain.
Yang termasuk anak tiri adalah anak orang lain, seperti seorang suami yang menikahi seorang janda yang sudah beranak. Anak dari janda yang kini telah menjadi isterinya itu jelas bukan anak si suami.
Maka kalau suami itu meninggal dunia, meski orang menyebut anak janda itu seolah sebagai anaknya, namum secara hukum syariah, biar bagaimana pun anak itu tetap bukan anaknya. Anak itu adalah anak dari suami janda itu sebelumnya. Maka kalau suami janda itu yang sebelumnya meninggal dunia, anak itu akan mendapat warisan dari dirinya.

Sedangkan laki-laki yang kini menjadi suami janda itu, jelas bukan ayah dari anak-anak itu, maka anak-anak itu tidak akan mendapat warisan dari dirinya.

Namun kalau kita melihat dengan pandangan yang lebih luas, sebenarnya alokasi dan distribusi harta dari seorang yang meninggal bukan semata-mata waris. Di luar waris, ada hibah dan ada juga wasiat, bahkan hutang dan biaya lainnya.

Seandainya sebelum meninggal almarhum pernah berwasiat untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak tirinya, maka jelaslah si anak tiri itu pasti mendapat bagian juga. Tetapi bukan lewat 'jalur' warisan, melainkan lewat jalur wasiat.
Atau bisa juga lewat jalur satu lagi, yaitu jalur hibah. Bedanya dengan wasiat hanya masalah kapan diserahkannya harta itu. Hibah diberikan pada saat almarhum masih hidup. Sedangkan wasiat meski pernyataannya disampaikan ketika almarhum masih hidup, namun eksekusi penyerahan harta itu menunggu almarhum meninggal terlebih dahulu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.