Assalammualaikum saya mau bertanya, apa saja kah syarat sah pernikahaan menurut undang-undang?
Terima kasih
Berdasarkan undang-undang, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
3. Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
5. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wal.
6. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
7. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
8. Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
9. Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan
10. Tidak berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
11. Tidak mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara secara gratis.