Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 10:02:34
Hukum Waris
CARA MEMBAGI HARTA WARIS DAN MASALAH GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA WARISAN

saya ada dua bersaudara dan ayah saya mau membagikan harta warisan kepada kami berdua dan kepada ibu saya juga, tapi ayah saya tidak tahu pembagian untuk kami bertiga, lalu bagaimanakah cara pembagaian harta warisan menurut hukum perdata, dan siapa saja golongan yang berhak menerima warisan tersebut.

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-03-08 10:32:03+07

bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa adapun yang berhak menerima warisan ada empat golongan yaitu golongan I suami atau istri dan anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan yang masing-masing mendapat ¼ bagian, golongan II adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri dan anak maka demikian yang berhak adalah kedua orang tua dan saudara keturunan pewaris masing-masing mendapat ¼ bagian, golongan III adalah kakek dan nenek yang tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas baik dari garis ibu maupun ayah maka pembagian dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu dan golongan IV adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup mereka ini mendapat ½ bagian.

di dalam KUHPerdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta Peninggalan (wesskamer) dengan tidak usah menunggu perintah dari Pengadilan dan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.