saya ada dua bersaudara dan ayah saya mau membagikan harta warisan kepada kami berdua dan kepada ibu saya juga, tapi ayah saya tidak tahu pembagian untuk kami bertiga, lalu bagaimanakah cara pembagaian harta warisan menurut hukum perdata, dan siapa saja golongan yang berhak menerima warisan tersebut.
terimakasih.
bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa adapun yang berhak menerima warisan ada empat golongan yaitu golongan I suami atau istri dan anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan yang masing-masing mendapat ¼ bagian, golongan II adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri dan anak maka demikian yang berhak adalah kedua orang tua dan saudara keturunan pewaris masing-masing mendapat ¼ bagian, golongan III adalah kakek dan nenek yang tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas baik dari garis ibu maupun ayah maka pembagian dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu dan golongan IV adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup mereka ini mendapat ½ bagian.
di dalam KUHPerdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta Peninggalan (wesskamer) dengan tidak usah menunggu perintah dari Pengadilan dan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan.