Saya ingin menanyakan apakah bisa Suatu perusahaan di gugat atau di bubarkan sebab hutang yang banyak terhadap para karyawan nya ? jika iya mohon penjelasan atau langkah langkah yang dapat di tempuh oleh para karyawan.
terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu sebab-sebab yang mengakibatkan Perusahaan dapat dibubarkan berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah:
Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
Maka jika merujuk dari aturan diatas maka Perusahaan dapat diajukan Pembubaran yang dasarnya berdasarkan pada pasal-pasal tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin