Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-17 08:39:45
Pendirian dan pembubaran PT
HUTANG PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN

Saya ingin menanyakan apakah bisa Suatu perusahaan di gugat atau di bubarkan sebab hutang yang banyak terhadap para karyawan nya ? jika iya mohon penjelasan atau langkah langkah yang dapat di tempuh oleh para karyawan.

 

terima kasih 

 

Dijawab tanggal 2023-07-24 20:22:18+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu sebab-sebab yang mengakibatkan Perusahaan dapat dibubarkan berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah:

  1. berdasarkan keputusan RUPS; 
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan; 
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; 
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas: 

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan; 

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; 

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. 

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

            Maka jika merujuk dari aturan diatas maka Perusahaan dapat diajukan Pembubaran yang dasarnya berdasarkan pada pasal-pasal tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.