Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 14:34:00
Hukum Waris
WARISAN TANAH

Selamat siang, alm orang tua saya meninggal, lalu meninggalkan sebidang tanah, tapi diatas tanah itu ditanam pohon kelapa, untuk pembagiannya bagaimana secara hukum? terimakasih 

Dijawab tanggal 2023-03-15 10:50:27+07

Selamat datang di Halo JPN pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan.
Berdasarkan Pasal 831 KUH Perdata, yang berhak mendapatkan harta waris adalah keluarga yang ada hubungan darah baik yang berasal dari hubungan perkawinan maupun yang tidak.
Selain itu istri ataupun suami yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris. Lebih ringkasnya, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Berdasarkan hubungan darah
Pihak yang ada hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan harta warisan. Golongan laki-laki yang termasuk dalam kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, serta kakek. Sedangkan untuk golongan perempuan adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta bibi
2. Berdasarkan hubungan perkawinan
Pihak yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda ataupun janda. Jika yang meninggal adalah suami, maka istri berhak menjadi ahli waris. Begitu juga sebaliknya jika istri yang meninggal, suami juga berhak menjadi ahli waris dengan catatan keduanya masih dalam ikatan pernikahan dan tidak bercerai.
Sementara menurut hukum perdata, urutan prioritas penerima harta waris dibagi menjadi 4 golongan ahli waris. Golongan pertama merupakan ahli waris yang paling berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan ini terdiri dari suami atau istri yang masih hidup serta anak keturunannya.
Sedangkan golongan kedua terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek pewaris. Dan untuk golongan keempat, terdiri dari paman dan bibi hingga derajat keenam dari pewaris, serta saudara kakek dan nenek sampai derajat keenam keturunan.
Lantas, bagaimana cara pembagian harta warisan berupa tanah? Siapa yang lebih berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan pertama lebih diprioritaskan untuk mendapatkan harta waris. Jika pewaris tidak memiliki anak dan istri, maka harta waris jatuh ke golongan kedua dan begitu seterusnya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. KOTAMOBAGU DI DUMOGA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.