saya muhammad, saya mau tanya bapak/ibu jaksa. pada tahun 2005 saya menggangkat seorang anak laki-laki yatim piatu, sekarang anak itu tinggal bersama saya sudah layaknya anak saya sendiri. nah nanti misal saya sudah tidak ada apakah anak tersebut berhak akan warisan saya? apakah anak tersebut mempunyai hak waris atas harta peninggalan saya? sekian pertanyaan saya, terimakasih.
HALO M*******
Bahwa dalam hal ini, hukum waris yang ada di indonesia meliputi :
Jika dalam hukum Islam, mengangkat anak tidak akan membawa akibat hukum pada hubungan darah, hubungan antara wali-mewali dan antara hubungan waris mewaris dengan orang tua angkatnya.
Anak tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut masih tetap menggunakan nama dari ayah kandungnya sendiri. Mengangkat anak dalam hukum Islam akan memiliki dampak :
Pada Staatsblad 1917 No.129 akibat hukum mengangkat anak secara hukum akan memperoleh nama dari ayah angkatnya. Dijadikan anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan akan menjadi ahli waris orang tua angkat tersebut.
Yang berarti dalam pengangkatan tersebut maka akan terputus dari segala hubungan perdata, yang berakar dari keturunan karena sebuah kelahiran, yaitu di antara orang tua kandung dan anak tersebut itulah kedudukan anak angkat dalam hukum perdata.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, Negara mengakui hukum adat sebagai aturan pengangkatan anak. Dalam hal pewarisan hukum adat menjadi salah satu aturan yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat di Indonesia.
Peraturan mengenai pembagian waris terhadap anak angkat, berdasarkan adat di Indonesia berbeda-beda setiap daerahnya. Berdasarkan penjelasan yang kami rangkum terdapat hukum adat yang memperbolehkan seorang anak angkat mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, atau bahkan mendapatkan warisan juga dari orang tua biologisnya.
Namun di daerah yang memiliki pengaruh kuat tentang agama Islam, tetap tidak memberikan warisan kepada anak angkat.
Berdasarkan urusan diatas dapat disimpulkan jika anak angkat dapat menjadi ahli waris atau hak waris anak angkat jika adanya surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang ditinggalkan oleh orang tua angkat berdasarkan hukum Islam dan sudah tercatat dalam satu KK dan disahkan sebagian anak angkat berdasarkan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, Terima kasih.