Apakah barang-barang yang diberikan selama masa pacaran dapat diminta kembali setelah putus?
Apabila merujuk kepada hukum perdata, maka perbuatan memberikan barang kepada orang lain termasuk kepada salah satu bentuk peralihan hak, yaitu hibah. Dalam hal benda yang menjadi objek peralihan adalah benda bergerak seperti sepatu atau tas, maka tidak wajib dilakukan secara tertulis melainkan dapat pula dilakukan secara lisan.
Lebih lanjut apabila pemberian tersebut dilakukan tanpa syarat, maka benda tersebut menjadi milik daripada penerima hibah sehingga tidak dapat serta merta diminta kembali.
Dalam hal benda yang menjadi objek peralihan adalah benda tidak bergerak seperti tanah dan/atau rumah maka wajib dilakukan secara tertulis melalui akta notaris dengan persetujuan dari seluruh ahli waris untuk menghindari tuntutan perdata di kemudian hari.
Namun, apabila dalam proses pemberian barang tersebut terdapat tipu daya, tipu muslihat dan/atau unsur pidana lain maka ada kemungkinan dapat dilakukan penuntutan pidana.