Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-08 18:32:03
Hukum Waris
HAK MILIK

Apakah barang-barang yang diberikan selama masa pacaran dapat diminta kembali setelah putus?

Dijawab tanggal 2023-06-08 21:16:39+07

Apabila merujuk kepada hukum perdata, maka perbuatan memberikan barang kepada orang lain termasuk kepada salah satu bentuk peralihan hak, yaitu hibah. Dalam hal benda yang menjadi objek peralihan adalah benda bergerak seperti sepatu atau tas, maka tidak wajib dilakukan secara tertulis melainkan dapat pula dilakukan secara lisan.

Lebih lanjut apabila pemberian tersebut dilakukan tanpa syarat, maka benda tersebut menjadi milik daripada penerima hibah sehingga tidak dapat serta merta diminta kembali.

Dalam hal benda yang menjadi objek peralihan adalah benda tidak bergerak seperti tanah dan/atau rumah maka wajib dilakukan secara tertulis melalui akta notaris dengan persetujuan dari seluruh ahli waris untuk menghindari tuntutan perdata di kemudian hari.

Namun, apabila dalam proses pemberian barang tersebut terdapat tipu daya, tipu muslihat dan/atau unsur pidana lain maka ada kemungkinan dapat dilakukan penuntutan pidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.