say mau bertanya tentang kasus dari saudari saya.. saudara Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saudara sy tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. yang mau sy tanya bagaimana kalo tergugat tidak hadir dalam persidangan?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 sebagai berikut.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat (2) KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.Dengan kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.
Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Selain itu, Pasal 142 ayat (1) KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.
Dari ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
terima kasih untuk pertanyannya dan kepercayaan Sdr menggunakan HALO JPN pada KN ROTE NDAO. semoga jawaban kami membantu SdrÂ… kalo ada pertanyaan lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor kami atau lewat HALO JPN secara GRATIS !!!