Bagaimana kewajiban ayah tiri kepada anak tiri berdasarkan hukum Islam?
Berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Quran:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. (QS An Nisa: 23)
Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya, dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.
Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturrahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/pernikahan), tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.
Hanya saja, nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syari anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik. Karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syariat untuk mewujudkannya.
Penekanan pada kewajiban seorang ayah sebenarnya bertolak dari putusan pengadilan yang umumnya memberikan hak asuh anak kepada ibu dalam sebuah perceraian. Berdasarkan ketentuan di atas maka seorang ayah tetap bertanggung jawab terhadap anaknya meskipun anaknya sudah berstatus anak tiri dari perkawinan baru mantan istri.
Seorang ayah tiri tidak memiliki hubungan waris dan hubungan keperdataan dengan anak tirinya sehingga dia boleh memelihara dan bahkan boleh mewarisi sepertiga hartanya berdasarkan ketentuan. Tetapi sifatnya tidak wajib. Seorang anak termasuk anak tiri memiliki hubungan waris dan keperdataan dengan orang tua kandungnya yang tidak terputus. Kedua orang tua dari anak tersebut bertanggung jawab atasnya hingga anak mereka mampu berdiri sendiri atau menikah.