Apakah boleh dilakukan pernikahan sesama jenis di indonesia?
Selamat Pagi.
Terima Kasih telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab persoalan yang saudara hadapi. Berdasarkan pertanyaan atas permasalahan saudara kami selaku JPN berpendapat bahwa:
Berdasarkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan tersebut selaku hukum positif Indonesia menjelaskan mengenai pengertian pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita, bukan pernikahan yang dilakukan sesama jenis sehingga hukum pernikahan yang dilakukan sesama jenis di Indonesia tidak sah dan diperbolehkan. Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan yang dilakukan sesama jenis.