bagaimana hukumnya menikahkan anak dibawah umur? sebagian orang beranggapan bahwa anak wajib dinikahkan kalau sudah terlanjur melakukan hubungan biologis walaupun anak tersebut masih dibawah umur.
selamat siang bapak sudirman, sebelumnya terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN prihal hukum menikahkan anak dibawah umur, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan jawaban bahwa pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis, ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini mulai dari adat, ekonomi hingga kehamilan yang tak diinginkan seperti yang bapak pertanyakan. kemudian pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kemudian Undang-Undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 antara lain :
dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan dibawah umur yang tidak tercatat secara hukum negara dan sudah terlanjur melakukan hubungan biologis atau intim maka boleh dinikahkan menurut agama Islam untuk menghindari aib dilingkungan tempat tinggal tersebut
demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bisa bermanfaat dan menjadi solusi dari pertanyaan bapak.