Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 11:54:45
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR

bagaimana hukumnya menikahkan anak dibawah umur? sebagian orang beranggapan bahwa anak wajib dinikahkan kalau sudah terlanjur melakukan hubungan biologis walaupun anak tersebut masih dibawah umur.

Dijawab tanggal 2023-06-16 11:28:01+07

selamat siang bapak sudirman, sebelumnya terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN prihal hukum menikahkan anak dibawah umur, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan jawaban bahwa pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis, ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini mulai dari adat, ekonomi hingga kehamilan yang tak diinginkan seperti yang bapak pertanyakan. kemudian pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kemudian Undang-Undang tersebut direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 antara lain :

  1. Batas umur, Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
  2. Penyimpangan, Undang-Undang itu menyebutkan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai dan permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun, kemudian adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, kemudian pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
  3. Dispensasi, pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan dibawah umur yang tidak tercatat secara hukum negara dan sudah terlanjur melakukan hubungan biologis atau intim maka boleh dinikahkan menurut agama Islam untuk menghindari aib dilingkungan tempat tinggal tersebut

demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bisa bermanfaat dan menjadi solusi dari pertanyaan bapak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.