Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 18:07:49
Pernikahan dan Perceraian
CARA UNTUK BERCERAI SECARA AGAMA

pagi,

ijin menanyakan bagaimana caranya untuk melakukan perceraian di pengadilan agama, dan sebagai informasi saya dan isteri beragama katholik

terimakasih atas atensinya

Dijawab tanggal 2023-03-24 12:59:29+07

Kepada Saudara Sabinus Ajan, Terima Kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan HALO JPN pada Kejaksaan Negeri Paser.

Atas pertanyaan yang Saudara tanyakan, akan kami jawab sebagai berikut :

Asas Perkawinan Katolik 

Dalam ketentuan Kanon 1056 Kitab Hukum Kanonik, dapat diketahui asas perkawinan menurut agama Katolik, yaitu sebagai berikut: 

  1. Monogami
    Monogami berarti perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Perkawinan cenderung membangun kesatuan yaitu melihat dua pribadi yang ingin menyatukan diri dalam hidupnya. Dalam perkawinan kristiani hubungan perkawinan mempunyai arti penyerahan diri secara total. Dengan demikian maka ikatan perkawinan hanya mungkin dengan satu jodoh saja. Sahnya perkawinan dengan satu jodoh ini akan timbul halangan nikah dengan orang lain selama terikat dengan perkawinan yang pertama. Persekutuan hidup mendasarkan diri dan membutuhkan kesetian manusia itu sebagai pribadi yang utuh demi perkembangannya. Kesetiaan tidak hanya berarti tidak menyeleweng, melainkan setia dalam hubungan antar pribadi, pemberian diri secara total dan tidak terbagi. Pemeberian diri itu harus harus diungkapkan kepada seorang pribadi.
  2. Tak Terceraikan

Tak terceraikan berarti bahwa ikatan perkawinan yang telah timbul dari perjanjian perkawinan berlangsung untuk sepanjang hidupnya. Tak terceraikan bahkan tidak hanya sebagai aturan, melainkan merupakan suatu keharusan. Ikatan suami istri Katolik menjadi lebih kokoh karena merupakan sakramen yang melambangkan kesatuan antara Yesus dengan Gereja. Prinsif tak terceraikan dalam perkawinan menurut hukum kanonik menyatakan bahwa perkawinan antara pria dan wanita Katolik tidak dapat diceraikan dengan kuasa manusiawi manapun serta dengan alasan apapun.. Oleh karena itu, perkawinan di dalam Gereja Katolik dipandang sebagai hubungan seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita. 

Dalam konteks hukum negara, perceraian adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengakomodir hak setiap orang dari agama apapun dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sepanjang memiliki alasan-alasan hukum yang kuat serta perkawinan tersebut dicatatkan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tugas negara melalui pengadilan negeri bukanlah menceraikan seseorang secara agama, namun lebih kepada membatalkan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) sehingga pasangan suami isteri tidak memiliki hubungan perkawinan lagi antara suami dan isteri menurut hukum negara.

Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang beragama katolik mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri dan gugatan cerainya dikabulkan, maka pengadilan hanya menyatakan akta perkawinan yang didaftarkan di Disdukcapil tersebut batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Jika pengadilan membatalkan akta perkawinan dari disdukcapil, maka negara telah mengakui pasangan suami dan isteri tersebut telah sah bercerai menurut hukum.

Alasan yang dapat digunakan dalam perceraian adalah yang ada pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975). Beberapa alasan yang bisa digunakan tersebut seperti:

  1. Salah satu pihak baik suami atau istri melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi atau pemabuk, atau pemadat atau hal lainnya yang sulit untuk disembuhkan;
  2. Salah satu pihak baik suami atau istri, meninggalkan pihak yang lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa adanya izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau dikarenakan hal lainnya yang diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak baik suami atau istri mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman lainnya yang lebih berat setelah terjadi perkawinan;
  4. Salah pihak baik suami atau istri melakukan penganiayaan atau kekejaman berat yang menyebabkan pihak lainnya dalam keadaan yang bahaya;
  5. Salah satu pihak baik suami atau istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri dengan baik;
  6. Terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus antara suami dan istri sehingga tidak ada harapan untuk mempertahankan rumah tangga.

Jika salah satu atau beberapa dari poin tersebut sudah terjadi pada perkawinan, maka secara hukum alasan tersebut sudah cukup kuat untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.

Hukum Gereja Katolik Tentang Perceraian

Dalam agama Katolik sendiri, perkawinan berciri tidak terceraikan dan satu untuk selamanya. Oleh karenanya pasangan Katolik tidak bisa bercerai secara agama. Aturan mengenai hal tersebut ada dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang disusun dan disahkan gereja yang bersifat gerejawi dan mengikat yang mana tidak mengenal adanya perceraian.

Dalam hidup perkawinan suami istri katolik, perceraian itu nyata terjadi antara pasangan suami istri katolik, perceraian ini biasanya hanya bisa dilakukan dihadapan hukum sipil melalui pengadilan. Gereja katolik mengakui kenyataan yang terjadi saat ini dan gereja katolik membuka ruang untuk dimungkinkan kembali perkawianan yang baru. Namun untuk sampai pada tahap perkawinan yang baru itu tidaklah mudah. Suami istri katolik yang telah resmi bercerai secara sipil melalui pengadilan, kemudian akan menjalani proses dalam Tribunal Gerejawi bagi pasangan suami istri yang ingin memulai perkawinan yang baru. Hal tersebut dikenal dalam gereja katolik sebagai Pembatalan Perkawinan. 

Konsep pembatalan perkawinan dalam Tribunal Gerejawi adalah untuk melihat kembali perkawinan antara suami istri katolik dan mencari bukti-bukti yang dapat menunjukan bahwa perkawinan pasangan yang bersangkutan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan. Ada beberapa hal menyengkut bukti yang bisa menunjukan bahwa perkawinan pasangan yang bersangkutan tidak sah sehingga dapat dibatalkan adalah halangan perkawinan, Cacat Forma Canonica, dan cacat kesepakatan nikah.

Pasangan Katolik yang bercerai secara sepihak, maka dalam agamanya masih dianggap memiliki hubungan rumah tangga yang sah dengan pasangannya. Kemudian jika tetap bercerai dan menikah kembali, maka pernikahannya dianggap tidak sah secara agama Katolik. Hal tersebut dikarenakan umat Katolik perlu memiliki izin dari gereja jika ingin menikah lagi. Izin untuk berpisah ini diberikan hanya untuk alasan yang sangat berat, seperti perselingkuhan, heresi, ancaman terhadap hidup, dst. Namun perpisahan ini tidak memutuskan ikatan perkawinan. Maka jika permasalahan telah selesai dan ada rekonsiliasi, mereka diharapkan untuk hidup bersama kembali. 

syarat hingga proses untuk perceraian Katolik sama halnya dengan perceraian agama lain. Hanya yang membedakannya adalah tempat atau pengadilan yang berbeda. Untuk pasangan beragama Katolik atau lainnya, maka gugatan cerai dan persidangan bisa diajukan di Pengadilan Negeri.

Prosedur Perceraian Katolik

Cara mengurus perceraian dalam agama Katolik di Indonesia sama halnya dengan mengurus gugatan cerai pada umumnya, seperti berikut:

  1. Anda bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri dengan membuat surat gugatan cerai dan jika menggunakan bantuan pengacara maka membutuhkan surat kuasa. Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di Pengadilan tempat kediaman penggugat. Oleh karena Saudara beragama Katolik maka Saudara dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal tergugat (isteri) melalui PTSP bagian Perdata kemudian akan diberikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Saudara untuk mengajukan gugatan perceraian.
  2. Surat kuasa dan surat gugatan perlu mendapatkan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri.
  3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayarkan biaya gugatan atau biaya panjar perkara. Terkait biaya untuk mengurus proses perceraian didasarkan pada Penetapan Panjar Perkara oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat yang didasarkan pada radius jarak tempat tinggal para pihak.
  4. Nantinya setelah perkara gugatan cerai Anda masuk, maka selanjutnya Anda bisa menunggu untuk mendapatkan surat panggilan sidang cerai untuk mengikuti sidang cerai sesuai yang sudah dijadwalkan.
  5. Hakim akan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi
  6. Apabila tidak ditemukan jalan keluarnya, maka hakim akan memutuskan untuk menerima gugatan cerai atau menolak gugatannya.
  7. Pendampingan Advokat; Pada dasarnya, Saudara dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh Advokat atau Kuasa Hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi Advokat karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya. Apabila Saudara merasa awam soal hukum saudara dapat menggunakan jasa Advokat atau Kuasa Hukum.

Bahwa secara umum proses perceraian bagi pasangan suami istri Katolik pada pengadilan, pada dasarnya tetap mengikuti hukum acara perdata, mulai dari siding pertama sampai dengan keputusan. 

Demikian Jawaban yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASER
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.