Saya mau bertanya terkait warisan. Saya merupakan anak perempuan satu-satu nya dan anak bungsu dari empat orang besaudara. Orang tua saya ada meninggalkan warisan berupa tanah perkebunan sekitar 5 ha. Namun ketika orang tua saya meninggal surat tanah tersebut diambil paksa dari lemari orang tua saya oleh abang saya yang pertama. Ketika saya menanyakan perihal tanah tersebut, abang-abang saya mengatakan untuk tidak ikut campur dan mereka mengatakan kalau saya tidak memiliki hak terhadap warisan tersebut dikarenakan saya anak perempuan yang mana dalam aturan adat tidak memiliki hak terhadap warisan. Kedua orang tua saya sebelum meninggal memiliki penyakit stroke dimana hanya saya sendiri yang merawat mereka tanpa bantuan baik materil maupun non materil dari abang abang saya yang lain. Sebelum meninggal orang tua saya juga berpesan untuk tidak menjual tanah tersebut melainkan di manfaatkan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya ingin menanyakan bagaimana sekiranya saya dapat mencegah agar tanah tersebut tidak dijual dan andai memang harus dijual apakah saya tidak mendapatkan bagian terhadap tanah tersebut
Trimakasih kepada Bapak/Ibu telah menggunakan Aplikasi Hallo JPN. berikut ulasan terkait pertanyaan atau permasalahan Bapak/Ibu
Jika ada perselisihan antara adat dengan KHI atau Hukum Perdata, maka adat dapat dikesampingkan karena KHI dan Hukum Perdata termasuk kepada Perundang-Undangan.
Bagaimana pandangan Hukum Islam (KHI) dan Hukum Perdata terhadap bahagian perempuan ?
Diakui dan berhak mendapatkan bahagian
Orang tua berpesan untuk tidak menjual barang blablabla, sekalipun frasa tadi di tulis dengan akta otentik, itu dianggap tidak ada apalagi hanya diucapkan secara lisan.
Sehingga, sejatinya si bungsu tadi berhak mendapatkan bahagian (ΒΌ jika hukum perdata dan ? jika hukum KHI, jika a.w hanya 3 saudara laki-laki dan perempuan seorang diri).
Mencegah untuk tidak terjual : jangan beri kuasa dan persetujuan atau melepaskan hak, maka secara perdata yang sempurna atau administratif tidak akan beralih, tapi jika penguasaan fisik Allahuallam:)
Jika di jual, maka sdri mendapatkan bagian, jika tidak mendapatkan bagian/dihilangkan hak sdri, sdri dapat menuntut hak sdri.
Akhir kata : pidana adalah ultimatum remedium, utamakan komunikasi dan kekeluargaan