Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 14:40:14
Hukum Waris
WARISAN

Saya mau bertanya terkait warisan. Saya merupakan anak perempuan satu-satu nya dan anak bungsu dari empat orang besaudara. Orang tua saya ada meninggalkan warisan berupa tanah perkebunan sekitar 5 ha. Namun ketika orang tua saya meninggal surat tanah tersebut diambil paksa dari lemari orang tua saya oleh abang saya yang pertama. Ketika saya menanyakan perihal tanah tersebut, abang-abang saya mengatakan untuk tidak ikut campur dan mereka mengatakan kalau saya tidak memiliki hak terhadap warisan tersebut dikarenakan saya anak perempuan yang mana dalam aturan adat tidak memiliki hak terhadap warisan. Kedua orang tua saya sebelum meninggal memiliki penyakit stroke dimana hanya saya sendiri yang merawat mereka tanpa bantuan baik materil maupun non materil dari abang abang saya yang lain. Sebelum meninggal orang tua saya juga berpesan untuk tidak menjual tanah tersebut melainkan di manfaatkan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya ingin menanyakan bagaimana sekiranya saya dapat mencegah agar tanah tersebut tidak dijual dan andai memang harus dijual apakah saya tidak mendapatkan bagian terhadap tanah tersebut

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:11:41+07

Trimakasih kepada Bapak/Ibu telah menggunakan Aplikasi Hallo JPN. berikut ulasan terkait pertanyaan atau permasalahan Bapak/Ibu 

Jika ada perselisihan antara adat dengan KHI atau Hukum Perdata, maka adat dapat dikesampingkan karena KHI dan Hukum Perdata termasuk kepada Perundang-Undangan.

Bagaimana pandangan Hukum Islam (KHI) dan Hukum Perdata terhadap bahagian perempuan ?
Diakui dan berhak mendapatkan bahagian

Orang tua berpesan untuk tidak menjual barang blablabla, sekalipun frasa tadi di tulis dengan akta otentik, itu dianggap tidak ada apalagi hanya diucapkan secara lisan.

Sehingga, sejatinya si bungsu tadi berhak mendapatkan bahagian (ΒΌ jika hukum perdata dan ? jika hukum KHI, jika a.w hanya 3 saudara laki-laki dan perempuan seorang diri).

Mencegah untuk tidak terjual : jangan beri kuasa dan persetujuan atau melepaskan hak, maka secara perdata yang sempurna atau administratif tidak akan beralih, tapi jika penguasaan fisik Allahuallam:)

Jika di jual, maka sdri mendapatkan bagian, jika tidak mendapatkan bagian/dihilangkan hak sdri, sdri dapat menuntut hak sdri.


Akhir kata : pidana adalah ultimatum remedium, utamakan komunikasi dan kekeluargaan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANGKAT
Alamat : Jln. Proklamasi No. 51 Stabat Kabupaten Langkat
Kontak : 812695150

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.