Ini menyangkut tetang hak milik, Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1, yang berbunyi, Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai atas Hak Milik.
Jadi pertanyaan saya:
jika orang asing tersebut meninggal dunia maka hak ke pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian atas nama orang asing tersebut tersebut bagaimana apakah diwariskan ke keluarga orang asing tersebut atau bagaimana?
tentang SEBAB KEPEMILIKAN DAN HAK MILIK ada pewarisan, apakah sama digunakan bagi orang asing?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Hak pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Bangunan, Hak Pakai.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 29 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan Dalam orang asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diwariskan.
Pasal 3 Ayat (3) menyebitkan. Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan orang asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Undang-undang.
Hak yang dapat diberikan kepada orang asing menurut UUPA adalah Hak Pakai (Pasal 42 b UUPA)
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.