Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 07:54:13
Hutang Piutang
TUNGGAKAN KARTU KREDIT

Teman saya memiliki tunggakan ke bank. Sewaktu apply kartu kredit teman saya tersebut mencantumkan nama saya di emergency call. Sekarang pihak bank menagih tunggakan teman saya tersebut ke saya karena teman saya itu susah dihubungi, saya di sini merasa terganggu ditelponin terus sama pihak bank. Saya mengajukan keberatan atas tindakan bank ini, tapi pihak bank tidak mau tahu. Kata pihak bank cuma teman saya yang bisa menghapus data saya, sementara saya juga hilang kontak sama teman saya ini. Yang ingin saya tanyakan, apa yang bisa saya lakukan untuk membuat pihak bank tidak menghubungi saya lagi dalam hal hutang piutang teman saya ini? Ini mengingat saya tidak pernah tahu bagaimana prosedur pihak bank dalam menagih hutang nasabahnya.

Dijawab tanggal 2023-07-05 10:00:50+07

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Emergency contact pada kartu kredit biasanya ditujukan untuk menjadi penghubung bagi pihak bank apabila pemegang kartu sulit dihubungi terkait dengan adanya tunggakan pembayaran. Emergency contact ini didaftarkan oleh pemohon (applicant) kartu kredit pada saat mengajukan aplikasi kartu kredit.

Prosedur standar dari bank sebelum menyetujui aplikasi kartu kredit adalah menghubungi orang yang didaftarkan menjadi emergency contact tersebut untuk konfirmasi. Jadi, pada saat bank menghubungi, Anda seharusnya sudah mengetahui bahwa anda menjadi emergency contact untuk kartu kredit orang lain.

Yang patut Anda ketahui adalah bahwa pihak yang menjadi emergency contact tidak mempunyai tanggung jawab finansial kepada bank. Akan tetapi sebagaimana kami uraikan di atas, bank akan menghubungi yang bersangkutan pada saat pemegang kartu kredit tidak dapat dihubungi.

Selain itu, apabila dalam penagihan hutang kartu kredit bank menggunakan jasa pihak lain (debt collector), maka bank harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Demikian ditegaskan dalam bagian VII huruf D angka 4 butir b SEBI No. 11/10 /DASP jo. pasal 17 ayat (5) PBI No. 11/11/PBI/2009.

Saran kami, sebaiknya Anda coba bicarakan kembali dengan bank mengenai kondisi Anda yang sudah tidak berhubungan lagi dengan teman Anda tersebut. Apabila pihak bank atau debt collector tetap memaksa sehingga membuat privasi dan kenyamanan Anda terganggu, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jalur hukum.

Lepas dari itu, di waktu yang akan datang mungkin Anda perlu berhati-hati jika ada seseorang yang meminta Anda menjadi emergency contact untuk kartu kredit. Pastikan Anda mengetahui semua konsekuensi dan resiko menjadi emergency contact sebelum menyatakan kesediaan.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin di sampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat  secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HALMAHERA BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Sewa menyewa indekos

Saya penyewa kamar indekos dengan bia

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.