Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-24 16:06:04
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Bahwa Pemohon telah melaksanakan perkawinan secara adat dan ingin mendaftarkan perkawinan tersebut ke pencatatan sipil secara resmi

Dijawab tanggal 2023-05-26 08:02:01+07

JPN pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas menjelaskan Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar mengurus segala hal dalam kaitannya perkawinan tersebut dengan urusan pemerintah atau negara. Solusinya adalah harus dengan Pengesahan Nikah (itsbat nikah), melalui pengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, selanjutnya dapat dipergunakan sebagai dasar segala hal kaitan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan Pengadilan Agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta perbitan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG MAS
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Kota Kuala Kurun Kab. Gunung Mas Prov Kal-Teng Telp/Fax :(0537) 3033698 Email : [email protected]
Kontak : 085245919212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.