Bahwa Pemohon telah melaksanakan perkawinan secara adat dan ingin mendaftarkan perkawinan tersebut ke pencatatan sipil secara resmi
JPN pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas menjelaskan Perkawinan yang tidak tercatat adalah perkawinan yang tidak resmi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar mengurus segala hal dalam kaitannya perkawinan tersebut dengan urusan pemerintah atau negara. Solusinya adalah harus dengan Pengesahan Nikah (itsbat nikah), melalui pengadilan agama yang mewilayahi tempat perkawinan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan, selanjutnya dapat dipergunakan sebagai dasar segala hal kaitan perkawinan tersebut dengan negara (pemerintah). Selanjutnya, KUA kecamatan atas dasar penetapan Pengadilan Agama tersebut, melakukan pencatatan nikah serta perbitan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan