Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-19 09:04:50
Pernikahan dan Perceraian
MELAKUKAN MEDIASI SETELAH ADANYA PUTUSAN INKRACHT

Apakah masih dimungkinkan melakukan mediasi setelah ada putusan pengadilan tingkat akhir di Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata?

Dijawab tanggal 2023-05-19 09:08:27+07

Terima kasih telah menggunakan Halo JPN pada KN Rote Ndao… mengenai masalah yang terjadi pada saudara kami akan menjawab sebagai berikut : Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Lalu, apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi?. mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara. Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi.

semoga jawaban kami membantu saudara, namun apabila masih terdapat pertanyaan lanjutan boleh bertanya lewat daring lagi atau silakan datang ke kantor kami pada JPN Kejari Rote Ndao.kami dengan senang hati bertemu saudara.. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.