Apakah masih dimungkinkan melakukan mediasi setelah ada putusan pengadilan tingkat akhir di Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata?
Terima kasih telah menggunakan Halo JPN pada KN Rote Ndao mengenai masalah yang terjadi pada saudara kami akan menjawab sebagai berikut : Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Lalu, apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi?. mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara. Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi.
semoga jawaban kami membantu saudara, namun apabila masih terdapat pertanyaan lanjutan boleh bertanya lewat daring lagi atau silakan datang ke kantor kami pada JPN Kejari Rote Ndao.kami dengan senang hati bertemu saudara..