Tetangga menjual mobilnya seharga Rp.100 juta lalu saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu pasaran harga mobil, lalu saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp. 20 juta tanpa surat perjanjian kecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang, akan tetapi karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk mebatalkan proses jual beli ini secara sepihak, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya hingga menurunkan harga jadi Rp. 90 juta, setelah melakukan test drive dan mengetahui kondisi mobil tidak mulus, surat kadaluarsa, dll. pertanyaan nya apakah saya bisa mendapat uang tanda jadi saya kembali dan bagaimana jika penjual memaksakan saya untuk membeli?
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan saudara Mulyadi yang telah bertanya melalui layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Sdra. Said Siratj, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari perjanjian. KUH Perdata secara spesifik mendefinisikan perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi tersebut tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontrak semata-mata tetapi juga memperhatikan perbuatan sebelum dan sesudahnya. Perbuatan sebelumnya (pracontractual) meliputi tahap penawaran dan penerimaan, sedangkan perbuatan sesudahnya (postcontractual) adalah pelaksanaan perjanjian. Agar suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Mengingat Saudara baru mengetahui kekurangan mobil itu setelah melakukan test drive, kami berpendapat, apa yang dilakukan penjual termasuk menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi. Dalam hal Saudara mengetahui lebih dahulu kekurangan mobil, Besar kemungkinan tidak membeli mobil tersebut atau sekurang-kurangnya akan membeli dengan harga yang lebih rendah.
Patut Saudara catat, jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, ia wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya serta mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. Oleh karenanya, cacat tersembunyi itu seharusnya menjadi tanggung jawab penjual. Selain KUH Perdata, dalam UU Perlindungan Konsumen, Saudara selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Lalu, apakah uang muka yang telah Saudara bayarkan dapat dikembalikan? Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual.
Apabila pembeli ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Sebab Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka. Sehingga Saudara hanya dapat membatalkan perjanjian jual beli, namun penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya. Demikian jawaban dari kami terhadap permasalahan Sdra. Said Siratj semoga dapat bermanfaat.