Bagaimana hukumnya ketika saya memiliki sodara tiri, apakah berhak mendapatkan warisan dari orang tua kandung saya (ayah)?
apabila saudara bergama muslim maka anak tiri tersebut bukanlah ahli waris dalam keluarga (menurut Hukum Waris Islam), hal ini disebabkan karena anak tiri tidak memenuhi sebab-sebab sebagai ahli waris dan pengertian ahli waris menurut pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI)