Bagaimana ya Bapak/Ibu untuk membagi harta warisan kami anak orang tua berjumlah 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Karena saya anak paling besar sehingga butuh informasi yang akurat untuk pembagian ke adik-adik saya.
Terima kasih Bapak/Ibu JPN
Merujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Terima kasih Pak sudah berkunjung di aplikasi Halo JPN.