Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-06 14:43:35
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

Bagaimana ya Bapak/Ibu untuk membagi harta warisan kami anak orang tua berjumlah 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Karena saya anak paling besar sehingga butuh informasi yang akurat untuk pembagian ke adik-adik saya.
Terima kasih Bapak/Ibu JPN

Dijawab tanggal 2023-04-10 23:52:55+07

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Merujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Terima kasih Pak sudah berkunjung di aplikasi Halo JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERDANG BEDAGAI
Alamat : Jalan Negara KM 5.6 Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kontak : 81361115864

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.