Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-11 12:31:43
Hukum Waris
HUKUM HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA ANAK YANG ORANG TUANYA MASIH HIDUP

selamat pagi,

saya mau menanyakan apa hukumnya terhadap harta yang diwariskan kepada anak yang orang tuanya masih hidup

terimakasih atas jawabannya 

Dijawab tanggal 2023-03-14 13:50:54+07

Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Bahwa apabila sebelum orangtua meninggal memberikan harta ataupun aset kepada Anak kandung hukumnya adalah diperbolehkan/halal menurut Hukum Waris Islam dan hal tersebut disebut dengan Hibah (sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1666 KUHPerdata)

Namun jika orangtua sudah meninggal dan belum membuat wasiat pada Notaris, maka gugurlah wasiat tersebut dan dapat dilakukan dengan proses waris (sebagaimana dalam Pasal 1051 KUHPerdata) karena dalam sistem waris islam, syarat utama pembagian harta waris adalah adanya kematian dari pewaris. Tanpa kematian maka harta waris tidak dapat dibagi kepada ahli waris. 

Sedangkan untuk harta yang diberikan dari orang tua yang masih hidup maka disebutnya hibah, yang dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum;
  2. Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris yang aslinya disimpan oleh Notaris (sesuai Pasal 1086 dan Pasal 1677 KUHPerdata).
  3. Proses Hibah harus ada persetujuan dari saudara kandung yang dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas materai yang di tandatangani saudara kandung. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.