selamat pagi,
saya mau menanyakan apa hukumnya terhadap harta yang diwariskan kepada anak yang orang tuanya masih hidup
terimakasih atas jawabannya
Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Bahwa apabila sebelum orangtua meninggal memberikan harta ataupun aset kepada Anak kandung hukumnya adalah diperbolehkan/halal menurut Hukum Waris Islam dan hal tersebut disebut dengan Hibah (sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1666 KUHPerdata)
Namun jika orangtua sudah meninggal dan belum membuat wasiat pada Notaris, maka gugurlah wasiat tersebut dan dapat dilakukan dengan proses waris (sebagaimana dalam Pasal 1051 KUHPerdata) karena dalam sistem waris islam, syarat utama pembagian harta waris adalah adanya kematian dari pewaris. Tanpa kematian maka harta waris tidak dapat dibagi kepada ahli waris.
Sedangkan untuk harta yang diberikan dari orang tua yang masih hidup maka disebutnya hibah, yang dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara gratis.