Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 08:24:37
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN TIDAK DICATAT DI PEMERINTAHAN

selamat pagi bapak jaksa… saya mau bertanya tentang bagaimana akibat hukum jika suatu perkawinan tidak dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada? terima kasih bapak ibu jaksa..

Dijawab tanggal 2023-03-17 08:48:44+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara….

konsekuensinya adalah : 1. Kedudukan dan status anak yang dilahirkan: Pasal 42 UU Perkawinan dijelaskan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Perkawinan yang sah merupakan perkawinan menurut masing-masing agamanya. Perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Pencatatan tersebut dibuktikan dengan adanya akta perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Oleh karena itu, jika anak terlahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, maka status anak yang dilahirkan sama halnya dengan anak luar kawin. Akibatnya anak tersebut akan memiliki akta kelahiran yang hanya tercantum nama ibunya saja. Hal ini akan mempengaruhi psikologis anak, karena ia merasa berbeda dengan anak yang lain. 

2. Pewarisan: Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa anak yang terlahir dari orangtua yang perkawinannya tidak dicatatkan, maka sama halnya dengan anak uar kawin. Akibatnya terhadap hak mewaris anak tersebut hanya memiliki hak mewaris terhadap ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut dijelaskan juga dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Oleh karena itu, anak tidak dapat mewaris dari ayahnya dan tidak terjadi hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

 3. Dampak pendidikan: Bagi anak yang merupakan masyarakat yang melakukan pendidikannya di sekolah umum, maka anak tersebut diharuskan mengikuti pelajaran agama yang bukan merupakan kepercayaannya. 

4. Dampak ekonomi: Terhambatnya peminjaman uang ke bank dikarenakan tidak adanya bukti mengenai akta perkawinan.

 5. Dampak psikologis: Adanya diskriminasi terhadap pengadministrasian di kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam pemenuhan pengadministrasian.

Perkawinan yang tidak dicatatkan juga sangat merugikan seorang perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena perkawinan tersebut secara hukum tidak pernah terjadi.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara gratis. have a nice day

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.