Bagaimana aturan hukum dan proses perceraian bagi umat islam, apakah talak yang diucapkan oleh suami sudah dianggap sebagai perceraian?
Assalamuallaikum.wr.wb., Salam Sehat dan Sejahtera untuk Bpk/Ibu/Sdr/Sdri di tempat. Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Anda telah memanfaatkan HaloJPN.
Hukum tentang perceraian di Indonesia berhubungan erat dengan hukum perkawinan yaitu salah satu alasan putusnya perkawinan yang mana di atur pada Pasal 38 Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) dan aturan pelaksananya diatur pada Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 19 Tahun 1975, maka Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
Menurut R. Subekti perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan. UUP hanya menyiratkan bahwa putusnya perkawinan melalui perceraian wajib didasari dengan keluarnya Putusan Pengadilan yang inkrah. Sehingga, Perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan Agama untuk umat islam dan Pengadilan Negeri untuk umat yang bukan beragama islam.
Menurut UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Perceraian di Peradilan Agama dibagi menjadi 2 jenis yaitu Cerai Talak yang diajukan oleh pihak suami dan Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak isteri. Pengadilan Agama yang berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal istri saat gugatan diajukan. Apabila istri pada saat gugatan diajukan bertempat tinggal di wilayah hukum Kab. Hulu Sungai Utara maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama Amuntai kelas IB.
Pada masalah yang sdr tanyakan kali ini apakah talak yang diucapkan oleh suami sudah dianggap sebagai perceraian?. jawabanya tidak secara administrasi hukum di Indonesia karena menurut Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Oleh karenanya, JPN sangat menyarankan untuk dilakukan proses perceraian di Pengadilan Agama untuk mendapatkan Putusan Hakim yang inkrah mengingat akibat dari perceraian tidak hanya persoalan hubungan suami-isteri melainkan berisikan akibat hukum perceraian yang diatur pada Pasal 41 UUP, harta gono gini dan hak asuh anak dari perkawinan yang sah.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas jawaban dari pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan tambahan dapat diajukan kembali, terimakasih.