Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 07:35:23
Hukum Waris
MASALAH WARISAN

selemat siang...
mau bertanya bapak/ibu ini mengenai ahli waris, saya punya saudara laki2 yang sudah menikah lagi dalam rumah tangga yang baru sang istri membawa 1 anak laki2 dari pernikahan pertamanya sedangkan saudara saya tidak, mau tanya kalau dalam hal pembagian waris dari orang tua apakah anak bawaan(anak tiri) dari istri saudara saya ini punya hak terhadap harta saudara saya kalau suatu saat saudara saya meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2023-03-13 05:48:16+07

Selamat siang, terimakasih ibu Leony atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan ibu. 
terkait dgn hal yg ditanyakan oleh ibu.

Proses pembagian waris di Indonesia bisa dilakukan berdasarkan hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat sehingga para ahli waris dapat menyepakati bersama hukum waris apa yang ingin digunakan pada saat pewaris meninggal dunia. Hukum perdata sendiri mengatur persoalan waris pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Mengenai hak waris anak tiri, Pasal 852 KUHPerdata menyatakan: “anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”. Dari pasal ini, dapat kita lihat bahwa anak, meskipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, tetap mewaris asalkan ia ada hubungan darah dengan pewarisnya.

 Apabila saudara laki-laki ibu leony (suami) meninggal dunia dalam keadaan Istrinya  masih hidup, yang berhak menjadi ahli waris hanyalah Istrinya dan anak kandung dari pernikahan saudara laki-lakinya ibu leony sedangkan anak bawaannya (anak tiri) tidak mendapat bagian dari si suami karena antara suami dan anak tirinya tidak ada hubungan darah. Apabila suaminya ingin memberikan warisan kepada Anak tirinya,  bisa mendatangi Notaris untuk dibuatkan akta hibah wasiat yang isinya menghibahwasiatkan harta tertentu kepada anak tirinya sebelum suaminya meninggal dunia.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MINAHASA UTARA
Alamat : Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Jalan Baru Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
Kontak : 81342745911

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.