selemat siang...
mau bertanya bapak/ibu ini mengenai ahli waris, saya punya saudara laki2 yang sudah menikah lagi dalam rumah tangga yang baru sang istri membawa 1 anak laki2 dari pernikahan pertamanya sedangkan saudara saya tidak, mau tanya kalau dalam hal pembagian waris dari orang tua apakah anak bawaan(anak tiri) dari istri saudara saya ini punya hak terhadap harta saudara saya kalau suatu saat saudara saya meninggal dunia?
Selamat siang, terimakasih ibu Leony atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan ibu.
terkait dgn hal yg ditanyakan oleh ibu.
Proses pembagian waris di Indonesia bisa dilakukan berdasarkan hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat sehingga para ahli waris dapat menyepakati bersama hukum waris apa yang ingin digunakan pada saat pewaris meninggal dunia. Hukum perdata sendiri mengatur persoalan waris pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Mengenai hak waris anak tiri, Pasal 852 KUHPerdata menyatakan: anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Dari pasal ini, dapat kita lihat bahwa anak, meskipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, tetap mewaris asalkan ia ada hubungan darah dengan pewarisnya.
Apabila saudara laki-laki ibu leony (suami) meninggal dunia dalam keadaan Istrinya masih hidup, yang berhak menjadi ahli waris hanyalah Istrinya dan anak kandung dari pernikahan saudara laki-lakinya ibu leony sedangkan anak bawaannya (anak tiri) tidak mendapat bagian dari si suami karena antara suami dan anak tirinya tidak ada hubungan darah. Apabila suaminya ingin memberikan warisan kepada Anak tirinya, bisa mendatangi Notaris untuk dibuatkan akta hibah wasiat yang isinya menghibahwasiatkan harta tertentu kepada anak tirinya sebelum suaminya meninggal dunia.