Apakah jika ada wasiat dari almarhum untuk mewariskan ½ dari 2000 hektar tanah kepada satu orang saudara jauh, namun wasiat tersebut ada yang meragukan kebenarannya. Sedangkan 4 orang keluarga dekat hanya menerima pembagian dari sisa tanah yang telah dibagi kepada saudara jauh tersebut.
Apakah hal tersebut sah berlaku?
Apakah kebenaran surat wasiat tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu?
Apakah hukum pembagian waris agama lebih berlaku daripada surat wasiat tersebut?
1. Tentang kebenaran suatu surat wasiat tergantung syarat2nya. Ada saksi, dinotariskan dll. Kalo tidak ada saksi, atau tidak dinotariskan dapat dipertanyakan keabsahannya.
2. Sah jika memenuhi syarat2 surat wasiat
3. Jika tidak dinotariskan perlu dibuktikan dulu
4. Lebih kuat surat wasiat. Kehendak pewaris harus didahulukan. Namun kalau dalam hukum islam Pasal 195 KHI, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.